Consular Affairs
 

 

 

 

 

 

 

 

   
   
   English
   
   Indonesia
   
   

Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 110, 109, 120
email : consular@indonesiachicago.org

Legalisasi Buku dan Barang Pindahan : form ( pdf file )

 Persyaratan :

  1. Paspor yang sudah lapor diri di Konsulat Jenderal RI Chicago

  2. Mengisi Formulir Surat Pernyataan ( harus di ketik )

  3. Mengisi Daftar buku/pengarang dan daftar barang masing2 dua lembar.

  4. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan sudah selesai mengikuti pendidikan dan menyebutkan jurusan atau transcript yang terakhir ( bukan I-20 )

  5. Biaya yang diperlukan harus dibayar dengan Money Order ( bukan personal check ) atas nama ” Indonesian Consulate General sebesar sebagai berikut :

Biaya legalisasi $20.00       

Menyertakan amplop pengiriman kembali yang telah dibayarkan/ pre paid self addressed envelope (priority atau express).

Barang yang termasuk dalam kategori Barang Larangan dan Pembatasan yang dilarang atau dibatasi pemasukan dan pengeluaran ke/dari wilayah Indonesia tanpa ijin dari instansi di Indonesia adalah :

  1. Narkotika ( Narcotics )

  2.  psikotropika ( Psychotrophics )

  3. Bahan Peledak ( Explosive materials )

  4. Senjata api dan amunisi ( Fire-arms and Ammunition and Substances )

  5. Petasan ( Fire works )

  6. Buku dan Barang cetakan tertentu ( Defined Books and Printed Materials )

  7. Media rekam audio dan /atau visual ( Audio and/or Visual Recording media )

  8. Alat-alat telekomunikasi ( Telecommunication Equipment )

  9. Mesin fotokopi berwarna, bagian/ suku cadang dan peralatannya ( Color Photo Copy Machines, parts and their Equipment.

  10. Beberapa jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi serta bagian bagiannta ( Endangered Species of Wild Fauna and Flora thereof )

  11. Beberapa jenis ikan tertentu ( Certain species of Fish )

  12. Obat obatan ( Medicines )

  13. Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan RI ( Unregistered foods and beverages at The Indonesian Department of Health.

  14. Bahan bahan berbahaya ( Culturally Valuable Goods containing Ozone Depleting Substances )

  15. Limbah ( Wastes )

  16. Benda Cagar Budaya ( Culturally Valuable Goods/Cultural Heritages )

  17. product tertentu ( Certain Raw products )

  18. Mata uang rupiah sejumlah $ 5,000.00 atau lebih ( Rupiah Currency in the amount of $ 5,000.00 or more )

Formulir yang dperlukan : Surat Pernyataan, Daftar Buku , Daftar Barang klik disini( pdf file )

back to Konsuler

 

Copyright © 2003 Indonesian Consulate, Chicago, IL USA