Consular Section : (312) 595-1777 Ext : 113, 114, 115
email : consular@indonesiachicago.org
INFORMASI PENTING UNTUK WNI DENGAN STATUS
NON-IMMIGRANT (B1/B2, C1, J1,J2,F1,F2, H1B1, H4, H2B) DI AMERIKA
SERIKAT
-
Department of Homeland Security
melalui Billing Code no. 4410-10 (8CFR part 264)
telah menangguhkan kewajiban registrasi ulang bagi
warganegara yang sebelumnya diwajibkan melakukan registrasi ke
kantor Imigrasi dalam program National Security Entry-Exit
Registration System. Penangguhan ini mulai berlaku pada
saat peraturan ini diterbitkan di Federal Register
yaitu pada tanggal 02 Desember 2003.
-
Maksud dari registrasi ulang adalah
kewajiban melakukan registrasi kembali pada hari ke-30 setelah
registrasi pertama di pintu masuk keimigrasian Amerika Serikat
(di bandara, pelabuhan atau darat) atau ulang tahun dari
registrasi khusus yang dilakukan secara masal (WNI dengan
kategori status non-immigrant dikenakan kewajiban registrasi
khusus ini dari tanggal 24 Februari s.d. 25 April 2003);
-
Dengan adanya penangguhan ini,
registrasi ulang pada hari ke-30 atau ulang tahun dari
registrasi pertama ditiadakan. Namun demikian berdasarkan
kasus perkasus dan secara random, untuk mengetahui bahwa
warganegara asing tersebut memenuhi status keimigrasiannya
yang sah di Amerika Serikat, beberapa diantara mereka tetap
diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang satu atau dua kali
lagi melalui surat perintah yang dikirim oleh ICE Assistant
Secretary atau pejabat yang lain yang ditunjuk oleh
Secretary of Department of Homeland Security ke alamat
yang bersangkutan. Kalau ada WNI yang menerima surat tersebut
agar secepatnya menghubungi “the designated US Immigration
and Customs Enforcement Office Location” pada waktu dan
tanggal yang sudah ditentukan, kecuali kalau sebaliknya
ditentukan lain dalam pemberitahuan tersebut. Diberikan waktu
10 hari dari tanggal yang tercantum di surat perintah tersebut
untuk melaksanakan registrasi ulang yang diminta.
-
SEVIS dan US VISIT juga dianggap
dapat memenuhi kriteria untuk menggantikan program NSEERS;
-
Penangguhan ini tidak menghentikan
program NSEERS, karena berdasarkan pertimbangan keamanan,
suatu saat ketentuan NSEERS tetap bisa dibuka kembali;
-
Pada tanggal 05 Januari 2004, US
VISIT sudah diberlakukan. Setiap warganegara asing yang masuk
dalam program NSEERS sebelumnya akan diambil sidik jari, photo
dan akan diwawancarai pada saat kedatangan oleh pihak Imigrasi
di pintu masuk apakah data dan tujuan kedatangannya sesuai
dengan informasi yang telah disampaikan ketika mendapatkan
visa di Kedutaan/Konsulat Amerika Sebelumnya. Selanjutnya
ketika meninggalkan wilayah Amerika Serikat, mereka juga
diwajibkan untuk menyerahkan I-94 kepada Control and
Border Protection Inspector (tidak diserahkan atau diambil
oleh pihak penerbangan seperti yang dilakukan sebelumnya);
-
Bagi mereka yang sering melakukan
kunjungan ke Amerika Serikat seperti dalam rangka bisnis,
dapat meminta pembebasan dari registrasi pada saat kedatangan
ke CBP Field Office Director di bandara dimana pemohon
sering pergunakan ketika masuk ke Amerika Serikat. Apabila
permohonan disetujui, maka pembebasan tersebut juga meliputi
pembebasan dari kewajiban registrasi pada saat meninggalkan
Amerika Serikat.
-
Pembebasan ini juga dapat dimintakan
ke Department of State sesuai petunjuk yang dibuat oleh
Department of State;
-
Mereka yang mengajukan permohonan
pembebasan dari kewajiban registrasi pada saat kedatangan
harus mengirim surat langsung ke the CBP Filed Office
Director dengan menyebutkan secara rinci bentuk pembebasan
yang diinginkan, nama lengkap, tanggal lahir, nomor sidik jari
(Fingerprint Identification Number/FIN yang tercantum di
formulir I-94), pasphoto ukuran 1x1 inc, Alien’s A number,
dan dokumen lain yang mendukung permohonan tersebut.
-
Informasi tentang pembebasan yang
dikenal dengan nama “walk-away” materials dapat ditemukan di
website
www.ice.gov di seksi special registration.
-
Pemohon tetap diwajibkan melakukan
registrasi pada saat kedatangan/kepulangan sampai pada saat
permohonan pembebasan diterima. Keputusan diterima atau
ditolak merupakan keputusan yang final dan tidak dapat
diajukan banding;
-
Apabila terjadi perubahan alamat,
agar secepatnya (dalam masa 10 hari) dari perubahan alamat
tersebut, memberitahukan kantor Department of Homeland
Security melalui mail dengan mengirimkan formulir AR-11 (formulir
tersedia di website
www.uncis.gov dalam seksi registrasi khusus; Disarankan
agar bukti pengiriman dari pos disimpan dengan baik agar dapat
dipergunakan sebagai bukti kalau kemudian perubahan alamat
yang dikirim tidak sampai ke kantor Department of Homeland
Security.
-
Perubahan sekolah sudah dapat
dimonitor malalui program SEVIS; namun perubahan tempat kerja
harus diberitahukan secepatnya seperti memberitahukan tentang
perubahan alamat;
-
Agar pada saat meninggalkan wilayah
Amerika Serikat, I-94 yang dimiliki diserahkan kepada langsung
ke pejabat Departure Control Officer seperti
Control and Border Protection Inspector di bandara
keberangkatan dengan tujuan data-data registrasi yang
bersangkutan dapat ditutup dengan baik; Kalau I-94 tidak
diserahkan dan data tidak ditutup dengan baik, akan timbul
masalah yang serius termasuk kemungkinan tidak diijinkan masuk
kembali terutama bagi mereka yang meninggalkan Amerika Serikat
dan akan kembali lagi kesana, dan sulit untuk selanjutnya
mendapatkan visa Amerika Serikat;
-
Penangguhan kewajiban registrasi
ulang ini tidak menghapus status mereka yang illegal dan
mendapatkan NTA ketika melakukan registrasi khusus sebelumnya.
Mereka tetap diwajibkan memenuhi panggilan ke pengadilan
apabila sudah mendapatkan surat panggilan untuk itu;
-
Mereka yang tidak melakukan
registrasi pada hari ke –30 setelah kedatangan atau registrasi
khusus atau mereka yang tidak memenuhi panggilan ketika
diminta untuk melakukan registrasi ulang tetap akan dikenakan
sanksi;
-
Dengan adanya US VISIT, pihak
Imigrasi Amerika Serikat dapat dengan mudah mengetahui
warganegara asing yang mempergunakan visa dan paspor palsu;
Disamping itu juga mereka yang pernah mendapatkan visa masuk
Amerika Serikat, atau mereka yang pernah diambil sidik jarinya,
kemudian dideportasi dan mendapatkan kembali visa Amerika
Serikat dengan paspor atas nama orang lain juga akan mudah
diketahui oleh pihak Imigrasi di pintu masuk;
-
Sehubungan dengan itu dihimbau agar
WNI yang akan masuk ke Amerika Serikat meneliti kembali (kalau
perlu menanyakan ke Kedutaan Besar Amerika Serikat yang
mengeluarkan visa) apakah visa yang sudah dikeluarkan asli
atau tidak. Disamping itu dokumen yang diberikan ke
Kedutaan/Konsulat Amerika Serikat ketika mengajukan permohonan
visa diambil salinannya dan apa yang ditanya dan dijawab pada
saat wawancara juga perlu dicatat, bawa salinan yang sudah
dilegalisir dari akte nikah, akte kelahiran atau keputusan
pengadilan begi mereka yang melakukan perubahan atau
penambahan nama. Tujuannya untuk dapat menjawab pertanyaan
pihak Imigrasi dengan baik ketika diwawancarai dan menghindari
adanya masalah hukum (ditahan, didenda dan dideportasi) ketika
sampai di Amerika Serikat.
-
Disamping itu juga agar mematuhi
kewajiban sebagaimana yang ditentukan diatas; Kalau ada
informasi yang tidak jelas agar menghubungi kami di Konsulat
atau dapat juga meminta bantuan International Advisor
yang ada di sekolahnya menanyakan masalah registrasi dan
penangguhan ini ke kantor Department of Homeland Security
terdekat.
Chicago, 20 Januari 2004
Kasubid. Konsuler
|