Consular Affairs / Visa
 

 

 

 

 

 

 

   
   
   
English    
   
Indonesia    
   
   
   

Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 113, 114, 115
email : consular@indonesiachicago.org

VISA PENELITIAN

Peneliti asing yang merencanakan untuk mengadakan penelitian di Indonesia harus mengikuti prosedur dan persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Keputusan Presiden RI  no. 100/1993, 01 Nopember 1993.

 LIPI  atau Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merupakan koordinator utama yang mengurus prosedur, persyaratan dan pengeluaran ijin penelitian serta surat-surat yang akan disampaikan kepada instansi lain di lapangan.

  • Alamat LIPI : Biro Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

    Address : Bureau of Science and Technology Co-operation Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
    Sasana Widya Sarwono Building, 7th Floor Rooms 714 and 716
    Jl. Gatot Soebroto no. 10Jakarta Selatan 12710
    Phone : (021) 522-5711 ext. 240 and 237 Fax : (021) 526 5457
    Website            : http://www.lipi.go.id E-mail   : kal_bki@sig.net.id
Contact Persons :Mrs. Sophie Muzwar (Head of Bureau Science and Technology.

Mr. Mangembang Tarohoran or Ms. Ina Syarief.

LIPI  bekerjasama dan berkoordinasikan dengan lembaga pemerintah lainnya atau dikenal dengan Tim Koordinasi akan mengadakan pertemuan untuk membahas masalah permohonan penelitian dan pengeluaran ijin penelitian.

Untuk lebih jelasnya, agar akses website berikut :  http://www.lipi.go.id atau http://www.deplu.go.id/visa/LIPI.htm

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijin penelitian adalah adanya ijin dari Perwakilan Indonesia di luar negeri.

Konsulat Jenderal RI di Chicago melayani permohonan dari mereka yang tinggal di kawasan Midwest. Untuk mengeluarkan surat rekomendasi, pemohon harus memenuhi persyaratan dibawah ini :

  • salinan permohonan ke LIPI dan salinan paspor;

  • salinan proposal tentang penelitian yang akan dilaksanakan yang berisi judul, sasaran, gambaran, metodologi, konsep dan lokasi penelitian (provinsi, kabupaten, kota, kecamatan);

  • salinan riwayat hidup dan (kalau ada) daftar publikasi;

  • surat dari dosen pembimbing pemohon;

  • salinan surat rekomendasi dari rekan kerja di Indonesia (dalam hal ini, lembaga akademisi Indonesia atau Pusat Pengembangan Riset);

  • bukti dukungan keuangan untuk membiayai kebutuhan hidup, penelitian dan  biaya rekan kerja di Indonesia;

  • surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani dan rohani untuk melakukan penelitian tersebut;

  • daftar peralatan yang digunakan untuk penelitian dan nilainya;

  • salinan akte kelahiran, perkawinan, riwayat hidup pasangan (apabila pemohon diiukuti oleh suami/istri  dan anak-anak mereka)

Wawancara kemungkinan akan dilakukan. Oleh sebab itu pemohon harus memberikan kepada perwakilan nomor telepon atau alamat email yang jelas untuk dapat dihubungi dengan baik.

Apabila permohonan disetujui, LIPI akan mengurus ijin keimigrasian dan visa penelitian ke Ditjen. Imigrasi dan selanjutnya akan disampaikan ke perwakilan Indonesia yang terdekat dari tempat tinggal pemohon.

Konsulat Jenderal RI di Chicago akan mengeluarkan visa penelitian setelah pemohon memenuhi persyaratan berikut :

  • Paspor

  • persetujuan visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi;

  • mengisi formulir permohonan visa dan 2 pasphoto;

  • membayar biaya visa (vide: Consularization and Immigration Fee);

  • melampirkan amplop pengembalian ke alamat pemohon.

Home | back

 

Copyright © 2003 Indonesian Consulate, Chicago, IL USA