Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 113, 114, 115
email : consular@indonesiachicago.org
VISA PENELITIAN
Peneliti asing yang merencanakan untuk mengadakan penelitian di
Indonesia harus mengikuti prosedur dan persyaratan sebagaimana
yang ditentukan oleh Keputusan Presiden RI no. 100/1993, 01
Nopember 1993.
LIPI atau Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) merupakan koordinator utama yang
mengurus prosedur, persyaratan dan pengeluaran ijin penelitian
serta surat-surat yang akan disampaikan kepada instansi lain di
lapangan.
Contact Persons :Mrs. Sophie Muzwar (Head of Bureau Science
and Technology.
Mr.
Mangembang Tarohoran or Ms. Ina Syarief.
LIPI bekerjasama dan
berkoordinasikan dengan lembaga pemerintah lainnya atau dikenal
dengan Tim Koordinasi akan mengadakan pertemuan untuk membahas
masalah permohonan penelitian dan pengeluaran ijin penelitian.
Untuk lebih jelasnya,
agar akses website berikut :
http://www.lipi.go.id atau
http://www.deplu.go.id/visa/LIPI.htm
Salah satu persyaratan
untuk mendapatkan ijin penelitian adalah adanya ijin dari
Perwakilan Indonesia di luar negeri.
Konsulat Jenderal RI di
Chicago melayani permohonan dari mereka yang tinggal di kawasan
Midwest. Untuk mengeluarkan surat rekomendasi, pemohon harus
memenuhi persyaratan dibawah ini :
-
salinan permohonan ke LIPI dan salinan paspor;
-
salinan proposal
tentang penelitian yang akan dilaksanakan yang berisi judul,
sasaran, gambaran, metodologi, konsep dan lokasi penelitian (provinsi,
kabupaten, kota,
kecamatan);
-
salinan riwayat hidup
dan (kalau ada) daftar publikasi;
-
surat dari dosen
pembimbing pemohon;
-
salinan surat
rekomendasi dari rekan kerja di Indonesia (dalam hal ini,
lembaga akademisi Indonesia atau Pusat Pengembangan Riset);
-
bukti dukungan
keuangan untuk membiayai kebutuhan hidup, penelitian dan
biaya rekan kerja di Indonesia;
-
surat keterangan
dokter yang menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani dan rohani
untuk melakukan penelitian tersebut;
-
daftar peralatan yang
digunakan untuk penelitian dan nilainya;
-
salinan akte kelahiran,
perkawinan, riwayat hidup pasangan (apabila pemohon diiukuti
oleh suami/istri dan anak-anak mereka)
Wawancara kemungkinan akan dilakukan. Oleh sebab itu pemohon
harus memberikan kepada perwakilan nomor telepon atau alamat
email yang jelas untuk dapat dihubungi dengan baik.
Apabila permohonan
disetujui, LIPI akan mengurus ijin keimigrasian dan visa
penelitian ke Ditjen. Imigrasi dan selanjutnya akan disampaikan
ke perwakilan Indonesia yang terdekat dari tempat tinggal
pemohon.
Konsulat Jenderal RI di
Chicago akan mengeluarkan visa penelitian setelah pemohon
memenuhi persyaratan berikut :
-
Paspor
-
persetujuan visa dari
Direktorat Jenderal Imigrasi;
-
mengisi
formulir permohonan visa dan 2 pasphoto;
-
membayar biaya visa (vide:
Consularization and Immigration Fee);
-
melampirkan amplop
pengembalian ke alamat pemohon.
Home |
back |