Consular Affairs / Visa
 

 

 

 

 

 

 

 
English
Indonesia

Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 113, 114, 115
email : consular@indonesiachicago.org

PERATURAN VISA

I. INFORMASI UMUM

  1. Dasar Hukum :

Keputusan Menteri Kehakiman no. M.02-IZ.01.10 tahun 1995 dan Petunjuk Pelaksanaan Dirjen.Imigrasi no. F-306.IZ.01.10 tahun 1995

Visa untuk berkunjung ke Indonesia diberikan kepada warganegara asing yang dinilai sebagai pengunjung yang dapat memberikan keuntungan kepada Indonesia, dapat memberikan jaminan akan kembali ke negara asalnya atau melanjutkan perjalanan ke negara lain dan tidak memiliki catatan kriminal. Visa dikeluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal (disebut Perwakilan Indonesia) setelah semua persyaratan dipenuhi.

Visa yang sudah dikeluarkan oleh perwakilan bukan merupakan jaminan bagi pemegangnya untuk dapat masuk ke Indonesia. Ijin masuk tetap berada pada kebijakan pejabat imigrasi yang ada di pintu masuk pemeriksaan keimigrasian.

Bekerja dibayar atau tidak  selama tinggal di Indonesia tanpa mendapatkan persetujuan dari Dirjen. Imigrasi merupakan pelanggaran hukum keimigrasian Indonesia.

  1. Gambaran Visa

Visa Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 dari tanggal pengeluaran. Ijin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan  mulai berlaku pada saat ijin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.

  1. Prosedur Visa

Permohonan visa dapat disampaikan langsung ke Perwakilan Indonesia yang terdekat dari tempat tinggal pemohon di luar negeri. Permohonan akan diproses apabila semua persyaratan dinilai sudah dipenuhi. KJRI Chicago akan memproses  permohonan visa dalam  waktu 3 (tiga) hari.

  1. Kategori Kunjungan

  1. Kunjungan yang bersifat Diplomatik atau Dinas. Untuk jenis kunjugan ini dikeluarkan visa untuk sekali masuk atau beberapa kali masuk  ke Indonesia.

  2. Kunjungan dalam rangka :

    • kerjasama bilateral

    • wisata

    • transit

    • usaha

    • kunjungan sosial-budaya atau keluarga

    • bekerja berdasarkan ijin Dirjen. Imigrasi

    • bergabung dengan orang tua warganegara Indonesia atau orang tua yang memiliki kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap

    • bergabung dengan suami warganegara Indonesia atau suami/istri yang memiliki kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap

    Untuk jenis kunjugan ini hanya dikeluarkan visa untuk sekali masuk.

     

  3. Kunjungan usaha beberapa kali perjalanan, Untuk jenis kunjungan ini dikeluarkan visa untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dalam satu (1) tahun dengan maksimum ijin tinggal setiap kali kunjungan diberikan untuk 60 hari dan tidak dapat diperpanjang

 II.    JENIS VISA

KJRI Chicago melayani permohonan visa sebagaimana tersebut dibawah ini setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

A. Visa Diplomatik dan Dinas

Visa diplomatik/dinas diberikan kepada pemohon pemegang paspor diplomatik atau dinas yang  akan masuk ke Indonesia dalam rangka penempatan di perwakilannya atau organisasi internasional di Indonesia atau dalam rangka kunjungan resmi lain atau wisata.

Persyaratan  :

  • paspor berlaku 6 bulan dari tanggal masuk

  • Nota dari Departemen Luar Negeri atau Perwakilan Negara pemohon

  • mengisi 2 (dua) formulir visa dan 2 (dua) pasphoto (vide Visa Application Form

  • tidak ada biaya visa

B. Visa Kunjungan Biasa

     1.  Visa  Singgah  

          Jenis visa ini diberikan kepada pemohon dengan tujuan:

  • singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;

  • singgah di wilayah Indonesia karena keadaan darurat yang disebabkan oleh cuaca atau kerusakan mesin pada alat angkut yang akan ditumpangi yang mengakibatkan tertundanya perjalanan kembali ke negaranya atau ke negara lain

          Persyaratan:

  • paspor  berlaku 6 bulan dari tanggal masuk

  • tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain

  • mengisi 2 (dua) formulir visa dan 2 pasphoto (vide Visa Application Form)

  • membayar biaya visa (vide Biaya Visa Singgah/Transit)

  • bukti  keuangan untuk bisa tinggal di Indonesia

Visa singgah berlaku hanya untuk 30 hari dan ijin tinggal diberikan maksimum hanya untuk 14 hari dan tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan darurat.

Dalam  keadaan darurat, bagi mereka yang tidak memiliki visa dapat meminta visa singgah saat kedatangan langsung ke pejabat imigrasi di bandara atau di pelabuhan.

   2.  Visa Kunjungan

      Kunjungan Pemerintahan,

  • Jenis visa ini diberikan kepada pemohon yang berkunjung ke Indonesia dalam rangka kerjasama bilateral antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, organisasi internasional, swasta atau perorangan.

Persyaratan :

  • paspor  berlaku 6 bulan dari tanggal masuk

  • surat dari sponsor dari lembaga di Indonesia

  • mengisi 2 (dua) formulir visa dan 2 pasphoto (vide Visa Application Form)

  • tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain

  • surat dari perusahaan dimana pemohon bekerja

  • membayar biaya visa (vide Biaya Visa Kunjungan)

Visa ini dikeluarkan dengan ijin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan dapat diperpanjang.

      Kunjungan  Wisata
  • Visa kunjungan wisata diberikan kepada pemohon dalam rangka mengunjungi objek wisata di Indonesia dan kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan masalah kepariwisataan

Persyaratan :

  • paspor berlaku 6 bulan dari tanggal masuk

  • mengisi 2 formulir visa dan 2 pasphoto (vide Visa Application Form)

  • tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain

  • Green Card atau ijin tinggal lain (bagi penduduk asing di Amerika Serikat) yang asli atau salinan yang sudah dilegalisir

  • surat dari perusahaan dimana pemohon bekerja

  • bukti keuangan untuk menunjang kehidupan selama di Indonesia

  • biaya visa (vide Biaya Visa Kunjungan)

Visa dikeluarkan dengan ijin tinggal diberikan maksimum untuk 60 hari dan tidak dapat diperpanjang.

      Kunjungan  Sosial-Budaya
  • Visa ini diberikan kepada pemohon yang berkunjung ke Indonesia dalam rangka  mengujungi sanak famili, organisasi sosial atau dalam rangka pertukaran kunjungan antara lembaga pendidikan.

Persyaratan :

  • paspor  berlaku 6 bulan dari tanggal masuk

  • mengisi 2 formulir visa dan 2 pasphoto (vide Visa Application Form)

  • tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain

  • Green Card atau ijin tinggal lain (bagi warganegara asing di Amerika Serikat) yang asli atau salinan yang sudah disahkan

  • surat sponsor dari Indonesia

  • surat dari perusahaan dimana pemohon bekerja

  • bukti biaya hidup selama tinggal di Indonesia

  • membayar biaya visa (vide Biaya Visa Kunjungan)

Visa ini dikeluarkan dengan ijin tinggal maksimum 60 hari dari tanggal masuk dan dapat diperpanjang

       Kunjungan Usaha

 a.  Kunjungan Usaha dalam bentuk mengadakan pertemuan dan mengadakan pembicaraan   dengan rekan usaha atau kantor cabangnya di Indonesia.

 b.  Kunjungan Usaha dalam bentuk melakukan kegiatan dengan mendapatkan bayaran baik secara langsung maupun tidak langsung.

Persyaratan:

  • paspor berlaku 6 bulan dari tanggal masuk

  • mengisi 2 formulir visa 2 pasphoto (vide Visa Application Form)

  • tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain

  • Green Card/ijin tinggal lain (bagi warganegara asing yang tinggal di AS) yang asli atau salinan yang sudah disahkan

  • surat persetujuan dari instansi terkait di Indonesia (bagi visa usaha sambil bekerja, vide nomor 4b)

  • surat dari perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja

  • membayar biaya visa (vide Biaya Visa Kunjungan)

Ijin tinggal diberikan hanya untuk 60 hari dan dapat diperpanjang.

  3. Kunjungan dalam bentuk Rombongan :

Visa Kolektif dikeluarkan kepada mereka yang akan masuk ke Indonesia dalam bentuk rombongan, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 25 orang untuk kunjungan wisata, sosial budaya atau usaha.

Persyaratan:

  • mengisi 2 formulir visa kolektif dan mencantumkan secara jelas identitas anggota,nomor paspor dan tanda tangan mereka (vide Visa Application Form)

  • mencantumkan masing-masing pas photo pada formulir yang diisi

  • Formulir harus ditandatangani dan dicap oleh Biro Perjalanan yang akan mengorganisir perjalanan rombongan tersebut

  • surat dari Biro Perjalanan yang menyebutkan rencana kunjungan ke Indonesia secara jelas dan nama pemimpin rombongan tersebut

  • tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain

  • membiayar biaya visa (vide Biaya Visa Kunjungan)

Ijin tinggal untuk mereka yang tergabung dalam visa kolektif diberikan maksimum 60 hari dan dapat diperpanjang. Semua anggota yang tercantum dalam formulir visa harus masuk dan meninggalkan Indonesia pada waktu bersamaan dan membawa paspor masing-masing yang masih berlaku 6 bulan dari tanggal masuk.

Dalam kunjungan ini, tidak ada yang datang duluan atau pergi belakangan dari rombongannya. Pelanggaran dari ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pelanggaran keimigrasian dan ketua rombongan dikenakan sanksi  membayar denda.

  4.Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan

Jenis visa ini diberikan kepada pemohon yang sering mengadakan kunjungan usaha tidak untuk bekerja ke Indonesia. Visa ini akan berlaku 1 (satu) tahun apabila dalam masa 90 hari setelah tanggal pengeluaran, visa ini sudah dipergunakan.

Persyaratan :

  • paspor yang berlaku 18  bulan dari tanggal masuk

  • mengisi 2 formulir visa dan 2  pasphoto (vide Visa Application Form)

  • tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain

  • salinan Green card atau Ijin tinggal lain yang sudah dilegalisir (untuk warganegara asing yang tinggal di AS)

  • surat dari perusahaan dimana pemohon bekerja

  • membayar biaya visa (vide Biaya Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan)

 5. Visa Saat Kedatangan

Visa ini dikeluarkan oleh pihak Imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian di perbatasan/pintu masuk di Indonesia kepada warganegara asing yang :

  1. Harus berada dan masuk ke Indonesia karena keadaan emergensi seperti adanya bencana alam atau sakit yang menyebabkan mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan kembali ke negara asalnya atau ke negara lain.

  2. memiliki surat undangan untuk menghadiri konferensi atau sidang yang diorganisir dan oleh pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri.

Kepada mereka yang tidak tergolong ketentuan tersebut diatas, Visa Saat Kedatangan akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen. Imigrasi. 

C. Visa Untuk Tinggal dan Bekerja
Visa Tinggal Terbatas

Jenis visa ini dikeluarkan dalam rangka :

  • investasi di Indonesia.

  • bekerja pada pemerintah, perusahaan swasta atau NGO

  • bergabung dengan orang tua WNI atau pemegang Kartu Tinggal Terbatas/Tetap.

  • bergabung dengan suami WNI atau pemegang Kartu Tinggal Terbatas/Tetap.

  • bekas warganegara Indonesia yang akan repatriasi ke Indonesia.

Untuk mendapatkan visa tinggal terbatas, pemohon harus memiliki sponsor yang bonafid yang berdomisili di Indonesia. Sponsor tersebut yang akan mengurus persetujuan administrasi ke Departemen Tenaga Kerja dan Imigrasi di Indonesia.

Apabila permohonan disetujui, Dirjen. Imigrasi akan mengirimkan persetujuan ke perwakilan yang terdekat dari tempat tinggal pemohon, dan pemohon harus memintanya ke perwakilan tersebut.

KJRI Chicago akan mengeluarkan jenis visa ini kepada pemohon setelah memenuhi persyaratan dibawah ini :

  • paspor berlaku 18 bulan dari tanggal masuk.

  • persetujuan visa dari Dirjen Imigrasi.

  • mengisi 2 formulir permohonan visa dan 2 pasphoto (vide Visa Application Form

  • daftar riwayat hidup

  • surat kelakuan baik dari kantor polisi

  • membayar biaya visa (vide Biaya Visa Tinggal Terbatas);

Visa Tinggal terbatas yang dikeluarkan berlaku untuk satu kali masuk. Pemegang visa ini harus menghubungi pihak Imigrasi terdekat untuk mengurus Kartu Tinggal Terbatas secepatnya sesampainya yang bersangkutan di Indonesia.

Pemegang Kartu Tinggal Terbatas harus memiliki ijin pada setiap kali keluar atau masuk kembali ke wilayah Indonesia.

back

 

Copyright © 2003 Indonesian Consulate, Chicago, IL USA