Consular Affairs
 

 

 

 

 

 

 

 

   
   
   English
   
   Indonesia
   
   

Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 120, 109, 110, , 106
email : consular@indonesiachicago.org (no attachment please)

Consular Office Hours: Monday to Thursday : 9:30am to 12:30pm and 01:30pm to 03:00pm Friday : 9:30am to 12:30pm and 02:00pm to 03:00pm

 IJIN DAN VISA KUNJUNGAN JURNALISTIK

  1. Prosedur mendapatkan ijin dan visa kunjungan jurnalistik

    Permohonan untuk mendapatkan ijin dan visa kunjungan jurnalistik dapat disampaikan langsung melalui kantor perwakilan dari media yang diwakilinya di Indonesia untuk kemudian diteruskan ke Direktorat Informasi dan Media, Departemen Luar Negeri  atau disampaikan ke Konsulat Jenderal RI di Chicago dengan memenuhi persyaratan yang berlaku (khusus bagi yang berdomisili di kawasan Midwest).

    Tanggapan atas permohonan ini akan disampaikan apabila KJRI Chicago sudah mendapatkan jawaban dari Direktorat Informasi dan Media, Departemen Luar Negeri di Jakarta.

     

  2. Korespondensi Tetap Media Asing

    Penempatan korespondensi media asing di Indonesia harus diurus oleh perwakilan medianya di Indonesia ke Direktorat Informasi dan Media- Departemen Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Dirjen. Imigrasi- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi manusia.

    KJRI Chicago akan mengeluarkan visa kepada tenaga yang akan ditempatkan tersebut setelah mendapatkan persetujuan pengeluaran visanya dari pusat.

     

  3. Prosedur permohonan  ijin  wawancara dengan pejabat Indonesia:

    • surat permohonan dan gambaran mengenai media yang diwakili;

    • surat rekomendasi dari sponsor;

    • bukti keuangan;

    • mengisi daftar peralatan elektronik  yang dibawa dan nilainya (dalam mata uang US dollar);

    • daftar riwayat hidup secara jelas;

    • salinan paspor;

    • pejabat yang akan diwawancarai, topik wawancara, perkiraan waktu wawancara dan daftar pertanyaan;

    • menandatangani surat pernyataan tentang kewajiban yang harus dipenuhi selama berada di Indonesia;

    • rekomendasi perwakilan.

     

  4. Prosedur Permohonan  Ijin pembuatan film di Indonesia:

    • surat permohonan dan gambaran mengenai media yang diwakili;

    • jumlah crew dan daftar riwayat hidup mereka;

    • salinan paspor pemohon dan anggota crew;

    • sinopsis film yang akan dibuat;

    • surat rekomendasi dari sponsor;

    • bukti keuangan;

    • jadwal dan lokasi pengambilan film;

    • mengisi daftar peralatan elektronik yang dibawa dan nilainya (dalam mata uang US dollar);

    • menandatangani surat pernyataan tentang kewajiban yang harus dipenuhi selama berada di Indonesia;

    •  rekomendasi perwakilan.

    Untuk mendapatkan rekomendasi dari Konsulat Jenderal RI di Chicago, kirimkan persyaratan sebagaimana yang  disampaikan dalam butir 3 dan 4.

     

  5.  Hal yang perlu diperhatikan:

    • Pemohon yang sudah mendapatkan ijin kunjungan jurnalistik dan persetujuan visanya sudah disampaikan ke perwakilan dapat menghubungi perwakilan yang akan mengeluarkan visanya;

    • Sesampainya di Jakarta diwajibkan melaporkan diri kepada Direktur Informasi dan Media, Departemen Luar Negeri untuk mendapatkan kartu pers atau Surat Ijin Produksi (SIP) dan surat jalan ke daerah serta surat ke instansi lainnya;

    •  Untuk setiap perubahan crew dan lokasi akan diproses sebagai permohonan baru;

    • Pembuatan film di kawasan konservasi memerlukan ijin masuk kawasan konservasi dari Dirjen. Perlindungan, Departemen Kehutanan yang diurus sendiri oleh pemohon sesampainya di Indonesia;

    • Perlu ijin khusus untuk pembuatan film di daerah rawan seperti Aceh, Maluku, Irian Jaya;

    • Permohonan harus diajukan paling cepat 30 hari sebelum kegiatan pembuatan film atau wawancara dilaksanakan.

  6. Persyaratan untuk mendapatkan visa kunjungan jurnalistik dari Konsulat Jenderal RI di Chicago.

    • persetujuan visa dari pusat;

    • mengisi formulir permohonan visa dan 2 pasphoto;

    • daftar barang-barang elektronik yang akan dibawa;

    • paspor;

    • biaya visa dan pengesahan barang bawaan (Vide: Biaya Konsuler dan Keimigrasian);

    Amplop pengembalian ke alamat pemohon.

    Dokumen penting yang lain :

  • The Indonesian Consulate General will not answer questions on the phone nor email other has been explained on the Website

  • Konsulat Jenderal RI tidak melayani pertanyaan diluar keterangan yang sudah ada di Website

Download visa application form

Download anothers form

 

Copyright © 2003 Indonesian Consulate, Chicago, IL USA