Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 120, 109, 110, , 106
email : consular@indonesiachicago.org
(no attachment please)
Consular Office Hours:
Monday to Thursday : 9:30am to 12:30pm and 01:30pm to 03:00pm
Friday : 9:30am to 12:30pm and 02:00pm to 03:00pm
|
IJIN DAN VISA KUNJUNGAN JURNALISTIK
-
Prosedur mendapatkan ijin dan visa kunjungan jurnalistik
Permohonan untuk mendapatkan ijin dan visa kunjungan
jurnalistik dapat disampaikan langsung melalui kantor
perwakilan dari media yang diwakilinya di Indonesia untuk
kemudian diteruskan ke Direktorat Informasi dan Media,
Departemen Luar Negeri atau disampaikan ke Konsulat Jenderal
RI di Chicago dengan memenuhi persyaratan yang berlaku (khusus
bagi yang berdomisili di kawasan Midwest).
Tanggapan atas permohonan ini akan disampaikan apabila KJRI
Chicago sudah mendapatkan jawaban dari Direktorat Informasi
dan Media, Departemen Luar Negeri di Jakarta.
-
Korespondensi Tetap Media Asing
Penempatan korespondensi media asing di Indonesia harus diurus
oleh perwakilan medianya di Indonesia ke Direktorat Informasi
dan Media- Departemen Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan
Dirjen. Imigrasi- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi manusia.
KJRI Chicago akan mengeluarkan visa kepada tenaga yang akan
ditempatkan tersebut setelah mendapatkan persetujuan
pengeluaran visanya dari pusat.
-
Prosedur permohonan ijin wawancara dengan pejabat Indonesia:
-
surat permohonan dan gambaran mengenai media yang diwakili;
-
surat rekomendasi dari sponsor;
-
bukti keuangan;
-
mengisi daftar peralatan elektronik yang dibawa dan
nilainya (dalam mata uang US dollar);
-
daftar riwayat hidup secara jelas;
-
salinan paspor;
-
pejabat yang akan diwawancarai, topik wawancara, perkiraan
waktu wawancara dan daftar pertanyaan;
-
menandatangani surat pernyataan tentang kewajiban yang harus
dipenuhi selama berada di Indonesia;
-
rekomendasi perwakilan.
-
Prosedur Permohonan Ijin pembuatan film di Indonesia:
-
surat permohonan dan gambaran mengenai media yang diwakili;
-
jumlah crew dan daftar riwayat hidup mereka;
-
salinan paspor pemohon dan anggota crew;
-
sinopsis film yang akan dibuat;
-
surat rekomendasi dari sponsor;
-
bukti keuangan;
-
jadwal dan lokasi pengambilan film;
-
mengisi daftar peralatan elektronik yang dibawa dan nilainya
(dalam mata uang US dollar);
-
menandatangani surat pernyataan tentang kewajiban yang harus
dipenuhi selama berada di Indonesia;
-
rekomendasi
perwakilan.
Untuk mendapatkan rekomendasi dari Konsulat Jenderal RI di
Chicago, kirimkan persyaratan sebagaimana yang disampaikan
dalam butir 3 dan 4.
-
Hal
yang perlu diperhatikan:
-
Pemohon yang sudah mendapatkan ijin kunjungan jurnalistik
dan persetujuan visanya sudah disampaikan ke perwakilan
dapat menghubungi perwakilan yang akan mengeluarkan visanya;
-
Sesampainya di Jakarta diwajibkan melaporkan diri kepada
Direktur Informasi dan Media, Departemen Luar Negeri untuk
mendapatkan kartu pers atau Surat Ijin Produksi (SIP) dan
surat jalan ke daerah serta surat ke instansi lainnya;
-
Untuk
setiap perubahan crew dan lokasi akan diproses sebagai
permohonan baru;
-
Pembuatan film di kawasan konservasi memerlukan ijin masuk
kawasan konservasi dari Dirjen. Perlindungan, Departemen
Kehutanan yang diurus sendiri oleh pemohon sesampainya di
Indonesia;
-
Perlu ijin khusus untuk pembuatan film di daerah rawan
seperti Aceh, Maluku, Irian Jaya;
-
Permohonan harus diajukan paling cepat 30 hari sebelum
kegiatan pembuatan film atau wawancara dilaksanakan.
-
Persyaratan untuk mendapatkan visa kunjungan jurnalistik dari
Konsulat Jenderal RI di Chicago.
-
persetujuan visa dari pusat;
-
mengisi formulir permohonan visa dan 2 pasphoto;
-
daftar barang-barang elektronik yang akan dibawa;
-
paspor;
-
biaya visa dan pengesahan barang bawaan (Vide: Biaya
Konsuler dan Keimigrasian);
Amplop pengembalian ke alamat pemohon.
Dokumen penting yang lain :
-
The Indonesian Consulate
General will not answer questions on the phone nor email other
has been explained on the Website
-
Konsulat Jenderal RI
tidak melayani pertanyaan diluar keterangan yang sudah ada di
Website
|
|