Consular Affairs
 

 

 

 

 

 

 

 

   English
   Indonesia

Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 110, 109, 120, 106
email : consular@indonesiachicago.org

Consular Office Hours: Monday to Thursday : 9:30am to 12:30pm and 01:30pm to 03:00pm Friday : 9:30am to 12:30pm and 02:00pm to 03:00pm

  • Jasa pengiriman kembali melalui KJRI Chicago mulai 1 JUNI 2009 akan ditiadakan. Pemohon untuk segala pelayanan Kekonsuleran yang mengirimkan dokumennya melalui surat, WAJIB menyertakan amplop pengiriman kembali yang telah dibubuhi perangko atau telah dibayarkan (pre-paid self addressed envelope). Untuk menghindari hilang/rusak-nya dokumen, pengiriman kembali disarankan menggunakan jenis PRIORITY MAIL (3-7 HARI) atau EXPRESS MAIL. Perusahaan POS yang dapat digunakan antara lain USPS, FEDEX ATAU UPS. Dokumen yang hilang di POS bukan merupakan tanggung jawab KJRI Chicago
  • Starting June 1, 2009, all Consular Services will require a pre paid self addressed envelope for Documents that are sent to us by mail. we strongly suggest applicants to use priority or express mail to send their documents. any documents that are lost in the mail is not the responsibility of the Consulate.
  • The Indonesian Consulate General will not answer questions on the phone nor email other has been explained on the Website
  • Konsulat Jenderal RI tidak melayani pertanyaan diluar keterangan yang sudah ada di Website

 

  • Beberapa informasi penting bagi Warga Negara Indonesia :
    1. Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
    2. Undang undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia
    3. Penjelasan tambahan Undang undang no 12 tahun 2006
    4. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia
    5. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No M.02-HL.05.06 TAHUN 2006 tentang tata cara permohonan kembali kewarganegaraan Indonesia
    6. Permohonan anak yang lahir di U.S untuk mendapatkan paspor

Tanya jawab masalah kekonsuleran :

Apakah Persyaratan untuk Memperbaharui Paspor? >>

Bagaimana Status Kewarganegaraan Anak yang Lahir di Amerika Serikat? >>

Apakah Persyaratan untuk Melegalisasi Surat Kuasa? >>

Bagaimana jika paspor anda hilang ? >>

 

Download form



 

Copyright © 2003 Indonesian Consulate, Chicago, IL USA