Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 113, 114, 115
email : consular@indonesiachicago.org
IJIN
MASUK KEMBALI
Perwakilan Indonesia (Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal)
mengeluarkan perpanjangan Ijin Masuk Kembali kepada pemegang
Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap.
KJRI Chicago
menerima permohonan Ijin Masuk Kembali setelah memenuhi
persyaratan dibawah ini:
-
Persetujuan Direktur
Jenderal Imigrasi;
-
Paspor
berlaku 6 bulan dari tanggal masuk ke Indonesia;
-
Kartu Ijin Tinggal
Terbatas/Tetap berlaku 1 bulan dari tanggal masuk;
-
Tiket ke Indonesia;
-
Amplop pengiriman kembali
ke alamat pemohon.
Back
|