Consular Affairs
 

 

 

 

 

 

 

     
   
English  
   
Indonesia  
   
   
   
   

Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 110, 109, 120
email : consular@indonesiachicago.org

PEMASUKAN BINATANG KESAYANGAN

Dasar hukum : UU no.16/1992  mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Binatang dan Produk Binatang.

Binatang kesayangan seperti kucing, anjing,kera dan lainnya diijinkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan harus mematuhi peraturan yang ada dibawah ini :

  1. Binatang tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan bebas dari rabies yang dikeluarkan oleh dokter hewan yang diakui;

  2. Masuk melalui pelabuhan yang sudah ditentukan;

  3. Memberitahukan kantor Karantina Binatang sesampainya di bandara kedatangan untuk karantina;

  4. Binatang yang menyebarkan rabies tidak diijinkan masuk ke wilayah bebas rabies di Republik Indonesia yaitu :

    • Semua pulau yang mengelilingi pulau Sumatera;

    • Kalimantan Barat

    • Maluku

    • Papua Barat (Irian Jaya)

    • Nusa Tenggara  Timur

    • Nusa Tenggara Barat

    • Bali

    • Pulau Madura

    • Jawa Timur

    • JawaTengah

    • Yogyakarta

    Pelanggaran atas peraturan ini akan dikenakan sanksi hukum dan binatangnya akan disita. ( Staadblat 1926 no. 452  dan Keputusan Menteri Pertanian  no.982/Kpts/TN.560/1997).

  5. Binatang kesayangan yang berasal dari negara yang bebas rabies seperti :

    • Australia

    • Bermuda

    • Brunei Darussalam

    • Cyprus

    • Denmark

    • Islands of Fiji

    • Hawaii

    • Islandia

    • Irlandia

    • Jepang

    • Hongkong

    • Malta

    • Selandia Baru

    • Norwegia

    • Malaysia

    • Singapura

    • Swedia

    • Taiwan

    • Turcos and Cocos

    • inggris

    diijinkan masuk ke dalam wilayah bebas rabies di Indonesia setelah memenuhi persyaratan berikut :

    • Binatang tersebut harus memiliki kartu identitas atau paspor dan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang diakui di negara tersebut;

    • Binatang tersebut tidak dalam keadaan mengandung;

    • Binatang tersebut tidak dalam keadaan menyusui;

    • Binatang tersebut sudah disuntik bebas rabies hanya dengan vaksin rabies yang tidak aktif;

    • Vaksinasi harus dilakukan lebih dari  30 hari dan kurang dari 1 (satu)  tahun sebelum masuk ke Indonesia;

    • Binatang tersebut berusia 90 hari dari jadwal masuk ke Indonesia

    •  Binatang tersebut sudah dikarantina untuk waktu tertentu di negara asalnya sebelum diberangkatkan ke Indonesia;

    • Di pelabuhan kedatangan  di  daerah bebas rabies, binatang tersebut harus dikantina paling sedikit 14 hari dan tidak lebih dari 6 bulan.

     

  6. Persyaratan untuk pemasukkan binatang kesayangan
    • Sertifikat  bebas rabies dari Dokter Hewan yang diakui;
    • Sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh kantor karantina binatang di pelabuhan keberangkatan;
    • Rekomendasi impor yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan di tempat tujuan;
    • Ijin impor yang dikeluarkan oleh Direktorat Kesehatan Binatang, Direktorat Jenderal Perlindungan Ternak dan Unggas;
    • Memberitahukan pejabat karantina binatang 2 (dua) hari sebelum keberangkatan dan menyerahkan semua persyaratan untuk pemeriksaan karantina;
    • Ijin ekspor/CITES  yang dikeluarkan oleh CITES dari negara asal untuk pemasukkan kera dan binatang langka lainnya.

    Sertifikat kesehatan dan bebas rabies harus disahkan oleh kantor perwakilan Indonesia (Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal) yang terdekat dari tempat tinggal pemohon. Untuk mendapatkan pengesahan sertifikat ini dari Konsulat Jenderal RI di Chicago, pemohon harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    • sertifikat kesehatan dan  bebas rabies dari Dokter Hewan yang diakui;

    • mengisi formulir permohonan;

    • masuk melalui pelabuhan yang sudah ditentukan;

    • hubungi kantor karantina binatang di bandara Soekarno-Hatta pada saat kedatangan;

    • membayar biaya legalisasi (fee vide: Biaya Konsuler dan Keimigrasian);

    • melampirkan amplop pengiriman ke alamat pemohon.

    Kantor terkait yang dapat dihubungi :

    1. Karantina Binatang Soekarno-Hatta, Jakarta :

      Jl. Pondasi No. 6 Kp. Ambon, Rawamangun II, Jakarta 13210 or P.O. Box 1012/JAT) Telepon : (021) 4750786 Fax No. (021) 4700493

       

    2. Karantina Binatang di bandara  Soekarno-Hatta

    Telp : (021) 5507931 Fax : (021) 5507931

    7.  Persyaratan Ekspor Binatang Kesayangan :

  • Sertifikat bebas rabies dari Dokter Hewan  harus dikeluarkan 30 hari sebelum binatang tersebut diekspor.

  • Sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan dari negara asal;

  • Rekomendasi pengeluaran dari dokter Hewan di negara asal;

  • Ijin ekspor dari  Direktorat Kesehatan Binatang, Direktorat Jenderal Perlindungan Ternak dan Unggas;

  • Ijin ekspor (CITES) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Alam dan Konservasi, Departemen Kehutanan  berkaitan dengan kera dan binatang langka.

  • Memberitahukan kantor karantina binatang 2 (dua) hari sebelum keberangkatan untuk pemeriksaan.

    8.  Pengangkutan Binatang Kesayangan Dalam Negeri.

  • Sertifikat bebas rabies yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang diakui;

  • Sertifikat kesehatan dari Dokter Hewan yang diakui;

  • Rekomendasi pengangkutan dari Dokter Hewan dari tempat asal;

  • Ijin pengangkutan binatang langka dari kantor Konservasi Sumber Alam dari tempat asal berkaitan dengan pengangkutan kera dan binatang langka;

  • Memberitahukan kantor karantina binatang 2 (dua) hari sebelum kedatangan.

    9.  Sanksi Hukum

  • Pelanggaran atas persyaratan karantina binatang sebagaimana yang disebutkan dalam pasal  5,6,7, 21 dan 25  dianggap sebagai kejahatan dan akan dihukum penjara 3 (tiga) tahun dan membayar denda Rp. 150.000.000,- (seratur lima puluh juta rupiah)

  • Pelanggaran karena kelalaian mengenai persyaratan karantina sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 5,6,7, 21 dan 25 dianggap sebagai pelanggaran dan akan dijatuhi hukuman maksimum 1 (satu) tahun penjara dan membayar denda Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, silahkan akses website berikut:

Back

 

Copyright © 2003 Indonesian Consulate, Chicago, IL USA