Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 110, 109, 120
email : consular@indonesiachicago.org
PEMASUKAN BINATANG KESAYANGAN
Dasar
hukum : UU no.16/1992 mengenai Pemasukan dan Pengeluaran
Binatang dan Produk Binatang.
Binatang kesayangan seperti kucing, anjing,kera dan lainnya
diijinkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan harus mematuhi
peraturan yang ada dibawah ini :
-
Binatang tersebut harus
dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan bebas dari rabies
yang dikeluarkan oleh dokter hewan yang diakui;
-
Masuk melalui pelabuhan
yang sudah ditentukan;
-
Memberitahukan kantor Karantina Binatang sesampainya di
bandara kedatangan untuk karantina;
-
Binatang yang menyebarkan rabies tidak diijinkan masuk ke
wilayah bebas rabies di Republik Indonesia yaitu :
Pelanggaran atas peraturan
ini akan dikenakan sanksi hukum dan binatangnya akan disita. (
Staadblat 1926 no. 452 dan Keputusan Menteri Pertanian
no.982/Kpts/TN.560/1997).
-
Binatang kesayangan yang berasal dari negara yang bebas rabies
seperti :
-
Australia
-
Bermuda
-
Brunei Darussalam
-
Cyprus
-
Denmark
-
Islands of Fiji
-
Hawaii
-
Islandia
-
Irlandia
-
Jepang
-
Hongkong
-
Malta
-
Selandia Baru
-
Norwegia
-
Malaysia
-
Singapura
-
Swedia
-
Taiwan
-
Turcos and Cocos
-
inggris
diijinkan masuk ke dalam
wilayah bebas rabies di Indonesia setelah memenuhi persyaratan
berikut :
-
Binatang tersebut harus
memiliki kartu identitas atau paspor dan sertifikat
kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang diakui di
negara tersebut;
-
Binatang tersebut tidak
dalam keadaan mengandung;
-
Binatang tersebut tidak
dalam keadaan menyusui;
-
Binatang tersebut sudah
disuntik bebas rabies hanya dengan vaksin rabies yang tidak
aktif;
-
Vaksinasi harus dilakukan
lebih dari 30 hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sebelum
masuk ke Indonesia;
-
Binatang tersebut berusia
90 hari dari jadwal masuk ke Indonesia
-
Binatang
tersebut sudah dikarantina untuk waktu tertentu di negara
asalnya sebelum diberangkatkan ke Indonesia;
-
Di pelabuhan kedatangan
di daerah bebas rabies, binatang tersebut harus dikantina
paling sedikit 14 hari dan tidak lebih dari 6 bulan.
- Persyaratan untuk
pemasukkan binatang kesayangan
- Sertifikat bebas
rabies dari Dokter Hewan yang diakui;
-
Sertifikat kesehatan yang
dikeluarkan oleh kantor karantina binatang di pelabuhan
keberangkatan;
-
Rekomendasi impor yang
dikeluarkan oleh Dokter Hewan di tempat tujuan;
-
Ijin impor yang
dikeluarkan oleh Direktorat Kesehatan Binatang, Direktorat
Jenderal Perlindungan Ternak dan Unggas;
-
Memberitahukan pejabat
karantina binatang 2 (dua) hari sebelum keberangkatan dan
menyerahkan semua persyaratan untuk pemeriksaan karantina;
-
Ijin ekspor/CITES yang
dikeluarkan oleh CITES dari negara asal untuk pemasukkan
kera dan binatang langka lainnya.
Sertifikat kesehatan dan
bebas rabies harus disahkan oleh kantor perwakilan Indonesia (Kedutaan
Besar atau Konsulat Jenderal) yang terdekat dari tempat
tinggal pemohon. Untuk mendapatkan pengesahan sertifikat ini
dari Konsulat Jenderal RI di Chicago, pemohon harus melengkapi
persyaratan sebagai berikut:
-
sertifikat kesehatan dan
bebas rabies dari Dokter Hewan yang diakui;
-
mengisi formulir
permohonan;
-
masuk melalui pelabuhan
yang sudah ditentukan;
-
hubungi kantor karantina
binatang di bandara Soekarno-Hatta pada saat kedatangan;
-
membayar biaya legalisasi
(fee vide: Biaya Konsuler dan Keimigrasian);
-
melampirkan amplop
pengiriman ke alamat pemohon.
Kantor terkait yang dapat
dihubungi :
-
Karantina Binatang
Soekarno-Hatta, Jakarta :
Jl. Pondasi No. 6 Kp.
Ambon, Rawamangun II, Jakarta 13210 or P.O. Box 1012/JAT)
Telepon : (021) 4750786 Fax No. (021) 4700493
-
Karantina Binatang di
bandara Soekarno-Hatta
Telp : (021) 5507931 Fax :
(021) 5507931
7. Persyaratan Ekspor Binatang Kesayangan :
-
Sertifikat bebas rabies
dari Dokter Hewan harus dikeluarkan 30 hari sebelum binatang
tersebut diekspor.
-
Sertifikat kesehatan
yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan dari negara asal;
-
Rekomendasi pengeluaran
dari dokter Hewan di negara asal;
-
Ijin ekspor dari
Direktorat Kesehatan Binatang, Direktorat Jenderal Perlindungan
Ternak dan Unggas;
-
Ijin ekspor (CITES) yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Alam dan
Konservasi, Departemen Kehutanan berkaitan dengan kera dan
binatang langka.
-
Memberitahukan kantor
karantina binatang 2 (dua) hari sebelum keberangkatan untuk
pemeriksaan.
8. Pengangkutan Binatang
Kesayangan Dalam Negeri.
-
Sertifikat bebas rabies yang
dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang diakui;
-
Sertifikat kesehatan dari
Dokter Hewan yang diakui;
-
Rekomendasi pengangkutan dari
Dokter Hewan dari tempat asal;
-
Ijin pengangkutan binatang
langka dari kantor Konservasi Sumber Alam dari tempat asal
berkaitan dengan pengangkutan kera dan binatang langka;
-
Memberitahukan kantor
karantina binatang 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
9. Sanksi Hukum
-
Pelanggaran atas
persyaratan karantina binatang sebagaimana yang disebutkan dalam
pasal 5,6,7, 21 dan 25 dianggap sebagai kejahatan dan akan
dihukum penjara 3 (tiga) tahun dan membayar denda Rp.
150.000.000,- (seratur lima puluh juta rupiah)
-
Pelanggaran karena kelalaian
mengenai persyaratan karantina sebagaimana yang disebutkan dalam
pasal 5,6,7, 21 dan 25 dianggap sebagai pelanggaran dan akan
dijatuhi hukuman maksimum 1 (satu) tahun penjara dan membayar
denda Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Untuk mendapatkan informasi
lebih lanjut, silahkan akses website berikut:
Back |