Consular Section : (312) 920-1880 Ext : 113, 114, 115
email : consular@indonesiachicago.org
KUTIPAN
PERATURAN PEMERINTAH RI
NO. 41 TAHUN 2001
TANGGAL 28 MEI 2001
TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NO.42 TAHUN 2000 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN
BERTOLAK KELUAR NEGERI
Peraturan
ini mengubah ketentuan pasal 3 PP no. 42 tahun 2000 tentang
mereka yang mendapatkan pembebasan dari pembayaran fiskal
bertolak keluar negeri :
-
Anggota Korps Diplomatik, pegawai
perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama tekhnik, dan
staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapatkan
persetujuan Pemerintah Republik Indonesia sepanjang mereka
bukan Warganegara Indonesia dan disamping jabatan resmi tidak
melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;
-
Aggota keluarga dan pembantu rumah
tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari sebagaimana
tersebut pada angka 1;
-
Pejabat Negara, anggota Tentara
Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai
Negeri Sipil yang bertolak keluar negeri dalam rangka dinas
yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat
tugas perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali
keberangkatan;
-
Anggota keluarga dari mereka
sebagaimana tersebut pada angka 3 dalam hal keberangkatannya
ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;
-
Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi
Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama
dengan pasukan negara lain di luar negeri;
-
Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi
Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
tugas di bidang keamanan dan pelayanan Pemerintah di daerah
perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam
rangka kerjasama dengan negara yang berbatasan;
-
Anggota misi kesenian, misi olah
raga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik
Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Kebudayaan
dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri
Agama;
-
Petugas Imigrasi yang melakukan
tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang
perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan
pelayaran nasional;
-
Jemaah haji yang penyelenggaraannya
dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana
pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana
Ongkos Naik Haji;
-
Mahasiswa atau pelajar Indonesia
yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam
rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru
yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan
persetujuan Menteri terkait;
-
Para pekerja Warga Negara Indonesia
yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program
pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
-
Penduduk Indonesia yang melakukan
perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan
menggunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas
batas dengan Negara terkait;
-
Penduduk Indonesia yang bertempat
tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda
Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau
tersebut, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan
oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib
Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada
Kantor Pelayan Pajak Batam;
-
Orang asing yang berada di Indonesia
dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa
kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia, sepanjang tidak bertempat tinggal atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
-
Warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda
pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 (empat) kali dalam
masa 1 (satu) tahun takwim;
-
Tenaga Kerja Warga Negara Asing
pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau
Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan
oleh pemberi kerja;
-
Orang asing yang menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat
tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas
penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26
oleh Pemberi Penghasilan;
-
Mahasiswa atau pelajar asing yang
berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi
dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan
dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
-
Orang asing yang berada di Indonesia
dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan
dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia atau lembaga resmi Pemerintah lainnya serta
Departemen Pendidikan Nasional, sepanjang tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia;
-
Orang asing yang berada di Indonesia
dalam pelaksanaan program kerjasama tekhnik dengan mendapatkan
persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia;
-
Orang asing yang berada di Indonesia
dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di
bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di
bawah koordinasi Departemen terkait;
-
Orang asing yang karena sesuatu hal
diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan
Wilayah Republik Indonesia;
-
Awak dari pesawat terbang dan kapal
laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di
jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan
operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan;
-
Penyandang cacat atau orang sakit
yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial
termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
-
Orang Pribadi yang bertempat tinggal
dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang
bertolak ke luar negeri dalam daerah kerjasama melalui
pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam
daerah kerjasama, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
-
Orang Pribadi yang bertempat tinggal
dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional
Indonesia-Australia (AIDA) yang bertolak ke Australia melalui
pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam
daerah kerjasama kecuali Bali, yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
-
Anak-anak yang berangkat ke luar
negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun;
-
Orang Pribadi Warga Negara Asing
yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan
Perusahaan Asing, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
-
Orang Pribadi yang berasal dari
bekas Propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam
status pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga
Negara bekas Propinsi Timor Timur dan akan kembali ke Timor
Timur, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia;
-
Anggota misi dagang atau pemeran yang mewakili Pemerintah
Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan.
Note :
bagi WNI yang masuk dalam kategori
no. 15 ini disarankan untuk mendaftarkan keberadaannya ke
perwakilan Indonesia yang terdekat apabila tinggal lebih dari
3 bulan di Amerika Serikat (vide. Pendaftaran Diri). Hubungi
Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal yang terdekat untuk
informasi lebih lanjut.
Back |