Consular Section : (312) 595-1777 Ext : 113, 114, 115
email : consular@indonesiachicago.org
BARANG
PENUMPANG BEBAS BEA
Sesuai
Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai no.
KEP-78/BC/1997 tanggal 23 September 1997
:
-
Barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi
FOB US$ 250.00 untuk setiap orang atau FOB US$ 1000.00 untuk
setiap keluarga, atau US$50.00 untuk awak sarana pengangkut;
Setiap kelebihan dari ketentuan ini akan dikenakan bea masuk
dan pajak dalam rangka impor atas selisih lebih tersebut dan
Pejabat Bea dan Cukai mencatatnya pada CD yang bersangkutan.
-
barang bawaan penumpang bukan penduduk Indonesia seperti :kamera,
video kamera, portable radio cassette recorder, teropong,
perlengkapan olahraga, laptop, telepon genggam atau
perlengkapan sejenis lainnya, yang akan digunakan selama
berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat
meninggalkan Indonesia;
-
Barang bawaan
penumpang penduduk Indonesia seperti :kamera, video kamera,
portable radio cassette recorder, teropong, perlengkapan
olahraga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis
lainnya, yang telah dibawa keluar negeri wajib mengisi
formulir yang sudah ditentukan.
-
Berikut barang bebas
bea :
-
200 batang sigaret,
50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris (hanya untuk
dewasa);
-
1 (satu) liter minuman
mengandung etil alcohol (hanya untuk dewasa);
-
minyak wangi dalam
jumlah yang wajar (hanya untuk dewasa).
Kelebihan atas jumlah
yang sudah ditentukan ini dinyatakan sebagai barang yang
dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya
dimusnahkan dibawah pengawasan Kepala Kantor Pabean.
-
Penumpang
atau awak sarana pengangkut yang melakukan pembayaran bea masuk
dan pajak dalam rangka impor akan
mendapatkan Bukti Pembayaran.
Back
|