Consular Affairs / Passport
 

 

 

 

 

 

 

English
Indonesia

Consular Section : (312) 595-1777 Ext : 113, 114, 115
email : consular@indonesiachicago.org

STATUS KEWARGANEGARAAN WNI YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI

 Pasal 17k Undang-Undang Kewarganegaraan RI no. 62 tahun 1958 tentang Kehilangan Kewarganegaraan RI selama WNI tinggal di luar negeri menyatakan bahwa selain untuk tugas negara di luar negeri, warganegara Indonesia yang tinggal di luar negeri berusia 18 tahun keatas atau dibawah umur yang sudah menikah, diwajibkan untuk menegaskan kembali status kewarganegaraannya sekali dalam masa 5 tahun berturut-turut dan setelah itu setiap 2 tahun kepada Perwakilan Indonesia (Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal) yang terdekat dari tempat tinggalnya di luar negeri. 

Untuk mengetahui dan memahami ketentuan ini dengan baik, disarankan setiap warganegara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk membaca peraturan tersebut diatas yang tercantum di halaman belakang buku paspor yang dipegang halaman 48).

 Beberapa hal yang perlu diperhatikan warganegara Indonesia untuk mempertahankan status kewarganegaraannya selama tinggal di luar negeri adalah :

  1. Nyatakanlah selalu status kewarganegaraannya sesuai peraturan tersebut diatas secara tertulis atau melalui email kepada Perwakilan Indonesia yang terdekat dari tempat tinggal di luar negeri. Untuk warganegara Indonesia yang tinggal di kawasan Midwest, dapat menyampaikan pernyataan ini ke KJRI Chicago,           Alamat 211 West Wacker Dr, Chicago  IL 60606 atau kirim email kepada consular@indonesiachicago.com. Sebutkan identitas dan nomor paspor yang lengkap sesuai dengan hal.1 dan 2 buku paspor yang dimiliki.

  2. Perbaharui masa berlaku paspor sesuai jadwalnya. KJRI  Chicago menerima permohonan penggantian atau perpanjangan paspor  yang masih berlaku  6 bulan sebelum habis.

  3.  Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia no 62 tahun 1958  hanya mengakui satu asas kewarganegaraan bukan dwikewarganegaraan.

  4. Untuk mereka yang tinggal di luar negeri lebih dari 3 bulan dianjurkan untuk mendaftarkan keberadaan ke perwakilan Indonesia yang terdekat (vide Pendaftaran Diri)

Back

 

Copyright © 2003 Indonesian Consulate, Chicago, IL USA